JAKARTA, ALIRKINI – Mary Jane Veloso resmi dibebaskan dari penjara Filipina pada Jumat, 25 September 2026. Pembebasan tersebut dilakukan setelah Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon kepadanya. Mary Jane sebelumnya menjalani hukuman setelah divonis dalam kasus narkotika di Indonesia.
Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengatakan telah menandatangani absolute pardon untuk Mary Jane pada 24 September 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Marcos kepada media saat berada di Guiuan, Eastern Samar. Pengampunan tersebut kemudian membuka jalan bagi pembebasan Mary Jane dari penjara.
Bureau of Corrections Filipina menerima perintah pembebasan Mary Jane pada 25 September. Direktur Jenderal Bureau of Corrections Gregorio Pio Catapang Jr. kemudian menyerahkan dokumen pengampunan kepada Mary Jane. Proses tersebut menyelesaikan administrasi pembebasan Mary Jane dari Correctional Institution for Women.
Setelah dinyatakan bebas, Mary Jane bertemu kembali dengan keluarganya. Ia menyampaikan bahwa hari tersebut merupakan hari yang telah lama dinantikannya. Pernyataan tersebut disampaikan Mary Jane dalam konferensi pers setelah pembebasannya.
Sebelumnya Jalani Hukuman di Indonesia
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin dalam koper yang dibawanya. Pengadilan Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati dalam perkara narkotika tersebut.
Pelaksanaan hukuman mati Mary Jane sempat dijadwalkan pada April 2015. Eksekusi tersebut kemudian ditangguhkan setelah pemerintah Filipina meminta kesempatan bagi Mary Jane untuk memberikan kesaksian terkait perekrutnya. Mary Jane selama ini menyatakan dirinya tidak mengetahui isi koper yang dibawanya.
Pada November 2024, Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan pemindahan Mary Jane. Indonesia kemudian mengubah hukumannya dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Mary Jane resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024.
Akhirnya Kembali Bersama Keluarga
Setelah berada dalam tahanan selama sekitar 16 tahun, Mary Jane akhirnya meninggalkan Correctional Institution for Women. Reuters mendokumentasikan Mary Jane keluar dari lembaga pemasyarakatan tersebut pada 25 September 2026. Ia terlihat membawa dokumen absolute pardon setelah dinyatakan bebas.
Mary Jane kemudian bertemu dengan anggota keluarganya setelah keluar dari penjara. Dalam pernyataannya, ia mengatakan ingin beristirahat terlebih dahulu dan menghabiskan waktu bersama keluarga. Ia juga menyebut rencana menikmati makanan rumahan bersama keluarganya setelah kembali.
Pembebasan Mary Jane menandai berakhirnya masa penahanannya setelah menjalani hukuman di Indonesia dan Filipina. Pemerintah Filipina juga menyiapkan proses reintegrasi setelah pembebasannya. Dukungan tersebut mencakup akses terhadap bantuan sosial, mata pencaharian, dan layanan lain melalui pemerintah daerah.
Kini, Mary Jane telah resmi bebas setelah Presiden Filipina memberikan absolute pardon. Ia tidak lagi menjalani sisa hukuman di Filipina setelah dokumen pembebasan diselesaikan. Mary Jane selanjutnya dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan komunitasnya.
